Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani dan Badan Usaha Milik Petani. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembangkan; b. cara melaksanakan Usaha Tani yang baik; c. pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani; d. pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau e. pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
Koreksi Anda