Koreksi Pasal 24
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui verifikasi:
a. kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.
Koreksi Anda
