Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berupa pemberian kredit tanpa agunan atau agunan dijamin Pemerintah. (2) Selain persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pembiayaan memberikan kemudahan pembiayaan berupa: a. bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau b. skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian. (3) Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda