Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa: a. agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan; b. bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau; dan/atau c. skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.
Koreksi Anda