Koreksi Pasal 16
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Persyaratan lunak dalam Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat berupa:
a. agunan yang dapat dipenuhi atau tanpa agunan;
b. bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau;
dan/atau
c. skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan karakteristik dan siklus produksi Pertanian.
Koreksi Anda
