Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani melalui: a. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau b. jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.
Koreksi Anda