Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. Lembaga Perbankan; dan/atau b. Lembaga Pembiayaan. (2) Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan: a. pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani; atau b. pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
Koreksi Anda