Koreksi Pasal 7
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan terhadap:
a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani;
b. manajemen Usaha Tani;
c. teknis Usaha Tani; dan/atau
d. administrasi keuangan.
Koreksi Anda
