Koreksi Pasal 5
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani Menteri menyusun kebutuhan indikatif Usaha Tani.
(2) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan rencana kebutuhan Usaha Tani.
(3) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha dan/atau luasan tanam per hektare.
Koreksi Anda
