Koreksi Pasal 4
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
a. sarana produksi;
b. produksi/budi daya;
c. penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil; dan/atau
d. jasa penunjang.
Koreksi Anda
