Koreksi Pasal 2
PP Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN USAHA TANI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
a. Petani; dan
b. Badan Usaha Milik Petani.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
(4) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
