Koreksi Pasal 3
PP Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama
atau evaluasi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dan
d. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi.
(2) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi.
Koreksi Anda
