Koreksi Pasal 2
PP Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
