Koreksi Pasal 2
PP Nomor 81 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan
b. Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
