Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat dikreditkan.
Koreksi Anda