Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA. (2) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota: a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota; b. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan c. menyusun rancangan teknis. (3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek: a. geologi; b. hidrogeologi; c. kemiringan zona; d. jarak dari lapangan terbang; e. jarak dari permukiman; f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun. (4) TPA yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi: a. fasilitas dasar; b. fasilitas perlindungan lingkungan; c. fasilitas operasi; dan d. fasilitas penunjang.
Koreksi Anda