Koreksi Pasal 10
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
(2) Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Koreksi Anda
