Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah. (2) Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh: a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas metan; dan/atau g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif. (3) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi penduduk; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; d. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau e. kompensasi dalam bentuk lain.
Koreksi Anda