Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 81 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Pihak adalah orang pribadi atau badan. 3. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di INDONESIA dan tercatat di bursa efek di INDONESIA.
Koreksi Anda