Koreksi Pasal 18
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Materi Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilarang:
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduannya, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan anak dan atau wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok.
Koreksi Anda
