Koreksi Pasal 16
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian …
Koreksi Anda
