Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau pertanian tembakau menggerakan dan mendorong digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan tembakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan pertanian tembakau.
Koreksi Anda