Koreksi Pasal 11
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12 …
Koreksi Anda
