Koreksi Pasal 4
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kadar kandungan nikotin dan tar pada batang rokok yang beredar di wilayah INDONESIA tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg.
(2) Pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara metode pemeriksaan yang berlaku.
Koreksi Anda
