Koreksi Pasal 40
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan atau perkebunan tembakau, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian selama masa peralihan sebagaimana dalam Pasal 39 secara sendiri maupun bersama-sama setiap orang yang memproduksi rokok melakukan berbagai upaya agar kadar kandungan nikotin dan tar produk rokok memenuhi ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
