Koreksi Pasal 32
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri dan Menteri terkait melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakan:
a. produk rokok memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Koreksi Anda
