Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA, memiliki kesempatan unutk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajad kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.
Koreksi Anda