Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengoperasian kereta api, badan penyelenggara wajib mengumumkan kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan penumpang atau perubahannya. (2) Badan penyelenggara diwajibkan: a. mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi pembatalan, penundaan keberangkatan keterlambatan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api; b. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Koreksi Anda