Koreksi Pasal 81
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pelaku Usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan Perdagangan Barang dan/atau Jasa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Koreksi Anda
