Koreksi Pasal 79
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha dalam hal:
a. diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat;
dan
b. data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
