Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri dan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak Barang dan/atau Jasa diterima oleh Konsumen. (2) Penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang dikirim; b. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman Barang dan/atau Jasa; c. terdapat cacat tersembunyi; d. Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau e. Barang dan/atau Jasa kadaluwarsa. (3) Konsumen yang melakukan penukaran Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya dapat dibebankan biaya pengiriman kembali Barang dan/atau Jasa kepada Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri atau PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri. (4) Pembebanan biaya pengiriman Barang kepada Konsumen dapat dilakukan jika kontribusi kesalahan terjadi karena ketidaktelitian Konsumen.
Koreksi Anda