Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal transaksi diselesaikan oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, maka pengiriman Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri. (2) Dalam pengiriman Barang dan/atau Jasa, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama dengan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda