Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang. (2) Standar perlindungan data pribadi atau kelaziman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan: a. data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut; b. data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut; c. data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data; d. data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to- date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya; e. data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukkannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan; f. data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; g. pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut; dan h. data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar INDONESIA kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan INDONESIA. (3) Dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta Pelaku Usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan. (4) Atas permintaan pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang dikelola oleh Pelaku Usaha tersebut.
Koreksi Anda