Koreksi Pasal 54
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Kontrak Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
