Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi dalam Kontrak Elektronik harus sesuai dengan penawaran dan memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati; c. legalitas Barang dan/atau Jasa; d. nilai transaksi Perdagangan; e. persyaratan dan jangka waktu pembayaran; f. prosedur operasional pengiriman Barang dan/atau Jasa; g. prosedur pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan; h. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; dan i. pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE. (2) Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan Konsumen sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perlindungan Konsumen.
Koreksi Anda