Koreksi Pasal 51
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kontrak Elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan jual beli atau perjanjian/perikatan lisensi.
(2) Perjanjian/perikatan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup antara lain:
a. perjanjian/perikatan lisensi pengguna akhir;
b. perjanjian/perikatan lisensi pengubahan, pengembangan, atau modifikasi;
c. perjanjian/perikatan lisensi publik;
d. perjanjian/perikatan lisensi untuk berbagi (creative common license);
e. perjanjian/perikatan pemberian lisensi kembali kepada pihak (relicensing).
Koreksi Anda
