Koreksi Pasal 50
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
PMSE dapat menggunakan mekanisme Kontrak Elektronik atau mekanisme kontraktual lainnya sebagai perwujudan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
