Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penawaran Secara Elektronik Barang dan/atau Jasa dalam PMSE dapat dilakukan melalui: a. surat tercatat; b. email; c. situs online; d. media elektronik; atau e. saluran Komunikasi Elektronik lainnya.
Koreksi Anda