Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerimaan Secara Elektronik tidak diketahui, tidak diterima, atau tidak sampai kepada Sistem Elektronik pihak yang memberikan penawaran akibat kesalahan sistem secara elektronik yang tidak dapat diduga sebelumnya, maka Penerimaan Secara Elektronik dianggap belum terjadi, kecuali hal tersebut telah disepakati secara lain oleh para pihak.
Koreksi Anda