Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Substansi atau materi Iklan Elektronik dilarang bertentangan dengan hak Konsumen dan/atau prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa tersebut. (3) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan penawaran dan promosinya dihentikan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda