Koreksi Pasal 32
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran atau promosi.
(2) Iklan Elektronik dapat berbentuk:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; atau
d. video yang dibuat dan disebarluaskan kepada publik melalui berbagai macam sarana media elektronik dan/atau saluran Komunikasi Elektronik.
Koreksi Anda
