Koreksi Pasal 31
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Bukti transaksi PMSE dapat digunakan untuk memfasilitasi transaksi elektronik yang bersifat lintas negara sepanjang menggunakan sistem dan otoritas instansi terkait yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
