Koreksi Pasal 27
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi Konsumen.
(2) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. alamat dan nomor kontak pengaduan;
b. prosedur pengaduan Konsumen;
c. mekanisme tindak lanjut pengaduan;
d. petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
e. jangka waktu penyelesaian pengaduan.
Koreksi Anda
