Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi Konsumen. (2) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. alamat dan nomor kontak pengaduan; b. prosedur pengaduan Konsumen; c. mekanisme tindak lanjut pengaduan; d. petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan e. jangka waktu penyelesaian pengaduan.
Koreksi Anda