Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib: a. melindungi hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen; dan b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.
Koreksi Anda