Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan: a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan b. data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit mengenai: a. pelanggan; b. Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik; c. Konfirmasi Elektronik; d. konfirmasi pembayaran; e. status pengiriman Barang; f. pengaduan dan sengketa Perdagangan; g. Kontrak Elektronik; dan h. jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
Koreksi Anda