Koreksi Pasal 21
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:
a. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi INDONESIA (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;
b. mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
(2) Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, otoritas terkait, dan/atau pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Koreksi Anda
