Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan jika: a. terdapat laporan kepuasan Konsumen; b. terdapat bukti adanya penerapan perlindungan Konsumen secara patut; atau c. telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda