Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam negeri menggunakan sarana: a. PMSE milik sendiri; b. PPMSE dalam negeri; dan/atau c. PPMSE luar negeri. (2) Dalam melakukan PMSE dengan Konsumen yang berkedudukan di INDONESIA, Pedagang luar negeri menggunakan sarana: a. PMSE milik sendiri; b. PPMSE dalam negeri; dan/atau c. PPMSE luar negeri.
Koreksi Anda