Koreksi Pasal 4
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
(2) PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara:
a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;
c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
