Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. (2) PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat dilakukan antara: a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha; b. Pelaku Usaha dengan Konsumen; c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda