Koreksi Pasal 3
PP Nomor 80 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip:
a. iktikad baik;
b. kehati-hatian;
c. transparansi;
d. keterpercayaan;
e. akuntabilitas;
f. keseimbangan; dan
g. adil dan sehat.
Koreksi Anda
