Koreksi Pasal 22
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Multi Media yang terdiri atas Pendaftaran Semester, Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru, Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap, Sumbangan Pembinaan Pendidikan Variabel, dan Wisuda dan Ijazah sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai tarif sesuai dengan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta berupa Pendidikan 4 Tahun sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
b. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) bagi penggunaan:
1) pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz – 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz – 890 MHz;
2) pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz – 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz – 960 MHz; dan 3) pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 1710 MHz – 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz – 1880 MHz.
dikenai tarif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sampai selesainya masa pentahapan pengenaan formula tarif biaya hak penggunaan frekuensi radio.
Koreksi Anda
